Cybercrime dalam korporat. Tidak selamanya suatu perubahan yang besar selalu membawa dampak positif karena seiring dengan berjalannya era globalisasi dan kemajuan teknologi,

Authors Avatar

BAB I Pendahuluan 

1.1 Latar Belakang Masalah 

Tidak selamanya suatu perubahan yang besar selalu membawa dampak positif karena  seiring dengan berjalannya era globalisasi dan kemajuan teknologi, banyak tindakan kriminal yang terjadi khususnya kejahatan dalam dunia Internet [cybercrime].

Perkembangan era globalisasi bergerak sangat cepat seiring dengan peningkatan teknologi informasi. Peningkatan teknologi informasi ini berupa perkembangan sistem jaringan dengan kabel menjadi sistem jaringan tanpa kabel, salah satunya adalah Internet, yang telah menjadi sarana informasi yang sangat populer dewasa ini. Hal tersebut menghilangkan batas wilayah antar negara yang menjadikan dunia ini begitu sempit dan membuat penyebaran informasi serta komunikasi menjadi mudah.

Internet, selain memberi manfaat juga menimbulkan dampak negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Dampak ini terlihat dari adanya cybercrime yang terjadi di berbagai belahan dunia. Cybercrime merupakan salah satu jenis kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni komputer.

Ada beberapa jenis kejahatan cybercrime yang cukup menonjol beberapa tahun ini seperti pengedaran program komputer tanpa ijin, pencemaran nama baik lewat Internet, carding atau penipuan pembelian barang dengan kartu kredit palsu serta serangan virus atau worm. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti Internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Pada awal tahun 1990-an internet beralih fungsi menjadi sebuah media yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia. Internet tidak lagi hanya digunakan oleh kalangan militer, pemerintah dan ilmuwan, tetapi juga digunakan oleh para pelaku bisnis, politikus, sastrawan, budayawan, musisi bahkan para penjahat dan teroris. Internet mulai digunakan sebagai alat propaganda politik, transaksi bisnis atau perdagangan, sarana pendidikan, kesehatan, manufaktur, perancangan, pemerintahan, pornografi dan kejahatan.

Kehadiran Internet telah menghadirkan cakrawala baru dalam kehidupan manusia. Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus batas – batas antar negara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu dan gagasan di kalangan ilmuwan di seluruh dunia. Internet membawa kita kepada ruang atau dunia baru yang tercipta yang dinamakan Cyberspace.

Cyberspace merupakan tempat kita berada ketika kita mengarungi dunia informasi global interaktif yang bernama Internet.  Cyberspace menampilkan realitas, tetapi bukan realitas yang nyata sebagaimana bisa kita lihat, melainkan realitas virtual, dunia maya, dunia tanpa batas. Inilah sebenarnya yang dimaksud dengan borderless world, karena memang dalam cyberspace  tidak mengenal batas negara dan penghuni – penghuninya dapat berhubungan dengan siapa saja dan dimana saja.

Dari sekian banyak aktivitas yang ada dalam cyberspace, yang paling mendapat perhatian adalah perbuatan yang dilakukan oleh para cracker. Fenomena cracker dalam tahun – tahun terakhir ini memang mencemaskan karena mereka telah menggunakan keahliannya untuk melakukan kejahatan. Perbuatan – perbuatan yang dilakukan oleh para cracker tersebutlah  yang dinamakan sebagai cybercrime. 

Memasuki abad 21, memudarnya batas – batas geografis membuat paradigma – paradigma penyelesaian dan praktek kejahatan lama menjadi tidak terpakai lagi. Kekuatan jaringan dan PC berbasis Pentium menjadikan setiap komputer sebagai alat yang potensial bagi para penjahat dan memberi mereka kemampuan melintas batas secara sembunyi – sembunyi, kemudian memutuskan telepon dan menghilang tanpa jejak. Globalisasi aktivitas kriminal dan anonimitas yang memungkinkan para penjahat melintas batas elektronik merupakan masalah nyata dengan potensi mempengaruhi setiap negara, hukum dan warga negara.

Melihat permasalahan yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi komputer dan informasi, perlu adanya upaya untuk menanggulangi cybercrime. Kesadaran dari para pengguna jasa Internet terhadap cyberethics juga akan turut membantu.

Tingkat kemapanan ekonomi merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam kriminalitas di Internet. Hal ini dikarenakan sarana – sarana yang digunakan untuk melakukan aktivitas ini bukan tergolong peralatan yang murah. Meskipun pada dasarnya interaksi Internet bersifat bebas dan pribadi, namun kebebasan cyber dalam aktivitas Internet itu haruslah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kepentingan umum atau konsumen, melanggar hak pribadi orang lain, mengganggu keamanan nasional, mengancam integritas bangsa serta melanggar nilai dan norma kesusilaan dan moralitas.

  

  

  

  

BAB II Analisa Kasus dan Pembahasan 

2.1    Cybercrime 

Pada perkembangannya, Internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan – tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau tidak terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi Internet ini sering disebut cybercrime. Dari gambaran tersebut tampak bahwa cybercrime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif aplikasi Internet.

Menurut kepolisian Inggris, cybercrime merupakan segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Dari gambaran tersebut yang menjadi catatan adalah bahwa tidak dijelaskan apa maksud kata “jaringan komputer”. Apabila dimaknai secara luas maka akan meliputi LAN [ Local Area Network ] dan Internet. LAN mempunyai karakter yang berbeda dengan Internet. LAN merupakan jaringan tertutup.

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan makna computer crime sebagai  setiap perbuatan melanggar hukum yang memerlukan pengetahuan tentang komputer untuk menangani, menyelidiki dan menuntutnya. Gambaran mengenai cybercrime lainnya juga diberikan oleh Organization of European Community Development , yaitu setiap perilaku ilegal, tidak pantas, tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengolahan data dan / atau pengiriman data.

Kejahatan dunia maya merupakan jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karekteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan Internet.

Dari beberapa gambaran diatas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat ataupun komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara singkat cybercrime digambarkan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih.

Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Hal tersebut dikarenakan, dalam prosesnya, Internet juga membutuhkan suatu media baik itu kabel ataupun satelit [ wireless ] yang terhubung dengan line komunikasi seperti telepon. Tanpa adanya hubungan dengan teknologi komunikasi tersebut, Internet tidak akan dapat dioperasikan dan hanya berupa seperangkat komputer saja tanpa adanya jaringan terhadap komputer – komputer lainnya Apalagi pada saat Internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses Internet.

Pengertian yang membedakan antara cybercrime dengan computer crime diajukan oleh Nazura Abdul Manap yang menyatakan bahwa jika didefinisikan secara luas, kejahatan komputer dapat meliputi lingkup luas bermacam – macam pelanggaran, aktivitas atau isu kriminal. Ini dikenal dengan kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai alat dan melibatkan hubungan langsung antara kriminal dan komputer. Contoh, sebuah pegawai bank yang tidak jujur yang secara tidak sah mentransfer uang konsumen kepada nomor rekening tidur untuk kepentingannya sendiri atau orang yang tanpa ijin memperoleh akses terhadap komputer orang lain secara langsung untuk men-download informasi, yang pertama kali adalah terpecaya. Situasi ini membutuhkan akses langsung oleh cracker  kepada komputer korban. Tidak ada saluran Internet yang terlibat atau hanya menggunakan jaringan terbatas seperti  LAN  [ Local Area Network ] sedangkan cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan secara virtual melalui Internet online dan berarti bahwa kejahatan yang dilakukan dapat berkembang  ke negara lain.

2.1.1        Kategorisasi Cybercrime 

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain :

Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan [ cracker ] melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet.

Join now!

Sebagai contoh, ketika masalah Malaysia sedang hangat-hangatnya, beberapa website milik pemerintah Republik Indonesia dirusak oleh cracker dan sebaliknya cracker Indonesia juga melakukan hal yang sama ke beberapa website milik Malaysia. Beberapa waktu lalu, cracker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam situs jaringan Facebook dan Twitter, dimana cracker melakukan DDOS (distribute denial of service) dimana user susah untuk mengakses situs ini dikarenakan cracker membebani situs tersebut dengan data-data yang tidak penting ke kedua situs tersebut sehingga membuat server tidak berfungsi dan harus di restart. Situs Federal Bureau of Investigation [ FBI ] juga tidak luput dari serangan para cracker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam ...

This is a preview of the whole essay